Penulis Lainnya

Kambali S.H.



Penyuluhan hukum dan manfaatnya


01 Desember 1986
Penyuluhan hukum adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menjadikan masyarakat memahami hak-hak dan kewajibannya dan meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan martabat manusia, ketertiban hukum serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945.
1986_ART_PP_PEM12_05.pdf